RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada BRI Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif tahun 2023.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH, MH, mengatakan, selain 12 orang pihak bank, Jaksa Penyelidik juga telah memanggil 15 orang nasabah, namun yang tidak hadir sebanyak sembilan orang nasabah.
“Untuk perkembangan penanganan perkara kredit topengan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait sebanyak 18 orang, terdiri dari 12 orang pihak bank. Sedangkan dari 15 orang nasabah yang dipanggil, yang hadir hanya enam orang nasabah,” katanya, saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp (WA), Jumat, 3 Mei 2024.
Ditanya apakah dari 12 orang pihak bank itu salah satunya terlapor dengan inisal FJ alias Fita yang bekerja di BRI Unit Ambon Kota terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso, Aizit enggan mengungkapkannya.
“Mohon maaf kita belum bisa buka soal itu, yang pasti untuk pihak-pihak terkait lainnya masih akan dipanggil untuk diminta keterangan oleh Jaksa Penyelidik,” cetusnya.
“Permintaan keterangan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” tambah Aizit.
Dia menjelaskan, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” jelas Aizit. (RIO)