Kasus BP2P dan Jalan Lintas Seram Mandek

  • Bagikan

Jaksa: Masih Dalam Tahap Audit

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penanganan dua perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkesan mandek. Padahal, penanganan dua perkara tersebut sudah lama dalam tahap penyidikan. Di mana, sejumlah saksi-saksi termasuk ahli juga telah diperiksa untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dua perkara itu, masing-masing dugaan korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016, dan dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2022.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum, Dewinta Isra Wally, S.H, mendesak Kejati Maluku agar segara melakukan ekspose perkara dua kasus tersebut, sehingga publik dapat mengetahui hasil penyidikan yang sudah dilakukan Jaksa Penyidik selama ini.

“Apapun hasil penyidikan kasusnya, baiknya disampaikan secara terbuka melalui media pers, sehingga publik juga dapat mengetahui perkembangan atau hasil penyidikannya. Kalau Kejaksaan diam dan kasusnya terkesan jalan ditempat, tentu publik akan menilai ada sesuatu yang tidak beres,” cetusnya, kepada media ini di Ambon, Kamis, 2 Mei 2024.

Dikatakan Dewinta, jika penanganan kasusnya masih dibiarkan lambat tanpa progres yang jelas, maka dikawatirkan pihak-pihak yang paling berperan dan atau bertanggungjawab dalam dua perkara tersebut akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti. Dan hal tersebut tentu akan menghambat proses penyidikannya ke depan.

“Bagus kalau nanti dilakukan ekspose penetapan tersangka kemudian pihak-pihak yang paling bertanggungjawab masih berada di tempat, sehingga proses penyidikan kasusnya bisa berjalan lancar sampai ke pengadilan. Tapi kalau mereka sudah kabur ke luar Maluku, apakah hal itu tidak menghambat proses penyidikan kasusnya?,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengatakan bahwa Jaksa Penyidik sampai dengan saat ini masih menunggu hasil audit.

“Dua perkara tersebut masih dalam tahap audit,” singkat Aizit, membalas pesan WhatsApp (WA) media ini.

Dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus yang dianggarkan sebesar Rp 6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016, Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, telah meyakini terdapat penyimpangan.

Pasalnya, dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.

“Kami bersama tim dan ahli sudah turun memeriksa kondisi fisik bangunan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, kami yakin dalam pembuktian kami kelak saat pengumpulan alat bukti, signifikan sekali penyimpangan atau dugaan korupsinya,” ungkap Triyono.

Dikatakan Triyono, dalam pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang dibangun namun tidak diselesaikan oleh PT. Karya Utama selaku pelaksana proyek. Selain itu, terdapat bangunan namun tidak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, ada yang tidak ada bangunannya sama sekali alias fiktif.

“Tak hanya itu, terhadap alas hak tanah juga belum tersertifikasi. Karena kalau kita melihatnya apakah ini sudah menjadi barang negara atau belum. Kira-kira seperti itu hasil dari pemeriksaan kami di lapangan bersama tim dan ahli,” jelas Triyono.

Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Malteng tahun 2022, Tim Penyidik bersama ahli telah sama-sama turun ke lapangan untuk memeriksa langsung fisik proyek peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) yang dikerjakan oleh CV Carlindi senilai Rp 10 miliar lebih. (RIO)

  • Bagikan