RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan KPU membuka kesempatan bagi warga yang ingin maju pada Pilkada 2024.
Bagi yang mencalonkan tampa melalui jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota Ambon, dengan syarat minimal mengantongi sebanyak 21.452 dukungan.
“Jadi dukungan KTP itu 21.452 yang harus disiapkan bakal calon perseorangan, sehingga pada saat pendaftaran nanti dukungan itu sudah diversifikasi,” kata
Kaharudin Mahmud, Kamis 2 Mei 2024.
Menurutnya, jumlah dukungan yang dilampirkan tersebut dengan sebaran minimal tiga kecamatan dari lima kecamatan di Kota Ambon.
“Syarat minimal dan perselembaran dukungan bakal calon perseorangan Pilwalkot tahun 2024 minimal 85 persen dengan penyebaranya di tiga Kecamatan,” ujarnya.
Dia mengakui, Persyaratan tersebut merunjuk pada Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang pencalonan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan wakil, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Syarat dukungan perseorangan dilakukan dengan mengisi formulir dukungan yang ditandatangani warga pendukung serta fotokopi KTP.
“Syarat dukungan minimal sebanyak 21.452 dukungan sebanyak 8,5 persen Daftar Pemilik Tetap (DPT) Pemilu 2024 yakni 252.367 jiwa,” jelasnya.
Kata Kaharudin, proses penghimpunan dukungan dapat dilakukan oleh pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, setelah itu diserahkan kepada KPU untuk diverifikasi.
KPU katanya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan tersebut. Verifikasi faktual dilakukan terhadap semua syarat dukungan. Bagi syarat dukungan yang tidak benar, maka disanksi pergantian dua kali.
“Kami ingatkan bagi bakal pasangan calon agar syarat dukungan yang disampaikan benar-benar valid dan disertai surat pernyataan dukungan. Sebab, ada sanksi wajib mengganti dua kali apabila dukungannya tidak benar, “katanya.
Apabila syarat itu dinyatakan sah, maka paslon perseorangan dapat mendaftar Pilkada 2024 yang oleh KPU akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
“Untuk pendaftaran paslon dimulai 27-29 Agustus. Khusus paslon perseorangan nanti akan ada syarat dukungan warga kota Ambon melalui pemenuhan syarat dimulai 5 Mei -19 Agustus,” ujarnya.
Terkait tahapan Pilkada 2024, saat ini masih proses penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk PPK, pendaftaran telah dibuka sejak 23 -29 April 2024. Sedangkan PPS mulai awal Mei 2024.
(MON)