Kasus Dana Covid Tetap Diproses Kejaksaan

  • Bagikan

Jaksa: Walaupun Sadali Jabat Gubernur

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun telah dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang masa jabatannya berakhir pada Rabu, 24 April 2024, namun dua kasus yang dituduhkan pihak Kejaksaan kepada Sadali Ie dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku maupun kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tetap diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Dua kasus yang dituduhkan yakni, dugaan korupsi dana tanggap darurat Covid-19 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021, dan dugaan korupsi anggaran kegiatan reboisasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2022.

“Tidak ada pejabat daerah yang kebal hukum, semua sama di mata hukum. Jadi, kami akan tetap proses kasusnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas salah satu Jaksa senior di Kejati Maluku, yang meminta namanya dirahasiakan, saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 1 Mei 2024.

Dia mencontohkan, penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020.

Di mana, dalam kasus tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar telah menetapkan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu, sebagai tersangka, yang dalam kapasitasnya selaku Sekda KKT.

“Sama kan! Ruben Benharvioto Moriolkossu ketika ditetapkan sebagai tersangka saat itu menjabat sebagai Penjabat Bupati, namun dalam kasus yang diusut Jaksa, jabatan Ruben selaku Sekda. Buktinya selesai kan, kasusnya juga sementara disidangkan di Pengadilan Ambon,” pungkas sumber itu.

Dia memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya segera memanggil Sadali Ie untuk dapat hadir membawa dokumen-dokumen terkait, sekaligus memberikan keterangan kepada Jaksa Penyelidik untuk kepentingan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Sebab, pengumpulan bahan keterangan dari Sadali Ie sangat penting dilakukan oleh Jaksa Penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam kasus covid maupun kasus reboisasi.

“Tentu kami berharap Sadali Ie dapat bersikap kooperatif. Hal ini mengingat sebelumnya Jaksa Penyelidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun Sadali Ie tetap tidak hadir dengan alasan sedang melakukan dinas di luar daerah,” imbaunya.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan hal tersebut.

“Kasusnya tetap jalan dan sementara ditelaah oleh jaksa penyelidik. Dan pihak-pihak terkait juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” akui Aizit.

Sementara itu, Sadali Ie yang coba dikonfirmasi media ini via pesan WA, tak kunjung merespon hingga berita ini diterbitkan. Padahal, pesan berisi pertanyaan yang dikirim telah tercentang dua alias masuk.

Sekadar informasi, menghadapi wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap OPD lingkup Pemprov Maluku.

Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong. Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar.

Dalam kasus ini, sebanyak 30 orang yang terdiri dari kepala dinas atau pimpinan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku beserta kepala-kepala bagian (Kabag), telah hadir untuk memberikan klarifikasinya ke penyelidik.

Sedangkan untuk kegiatan reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah itu merupakan pekerjaan pembuatan tanaman hutan rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dengan anggaran senilai Rp2,5 miliar bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Dalam kasus ini juga, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Kehutanan Maluku. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version