RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ditemukan akun facebook mengatasnamakan serta menggunakan profil Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena bersama istri.
Faktanya, Dilansir Tabea AMQ, akun tersebut merupakan akun palsu.
Warga Kota Ambon, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Penyebar informasi palsu atau HOAX didunia maya akan dikenakan hukum positif (hukum yang berlaku).
Penyebar HOAX didunia maya juga bisa dikenakan Ujaran kebencian (menyebabkan terjadinya konflik sosial), dengan Hukuman Pidana Penjara Maksimal 6 Tahun dan atau Denda Maksimal 1 Milliar (Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE).
Ujaran kebencian yang dimaksud meliputi penghinaan, PENCEMARAN NAMA BAIK, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX).
Mohon perhatian Bapak/Ibu/Sdr warga Kota Ambon, untuk meneliti terlebih dahulu KEBENARAN Informasi yang diperoleh, sebelum menyebarluaskannya di dunia maya (media sosial).
Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan Masyarakat – Pemerintah Kota Ambon.
Ketik : AMBON (spasi) ISI PESAN, Kirim ke 08114706999 atau kirim ke 1708 (Lapor SP4N) atau melalui messengger Akun Resmi Diskominfo – Amq.
Media Sosial adalah media yang digunakan untuk berinteraksi serta membangun relasi, bukan media untuk saling menyulutkan emosi dan meresahkan orang lain.
Ayo, Warga Kota Ambon, Jadilah pengguna media sosial yang bijak.
Terima Kasih & Salam Sukses.
Setelah ditelusuri, di facebook akun atasnamakan Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena ada empat akun. Namun yang sering digunakan hanya satu akun. (MON)