RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejumlah pedagang cakar bongkar di atas lahan/tanah milik PT. Makara yang berlokasi di Jalan Mutiara Pasar Mardika Ambon, resmi memasukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis, 25 April 2024.
Para pedagang tersebut melaporkan terkait penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh pengelola dari PT. Makara yang mengakibatkan kerugian para pedagang sebesar ratusan juta rupiah, yang hingga sampai saat ini diabaikan oleh pihak PT. Makara itu sendiri.
Salah seorang pedagang Hj E mewakili 20 orang para pedagang lainnya menyampaikan bahwa mereka sudah membayar kepada Pengelola PT. Makara untuk 53 lapak dengan harga satu lapak sebesar Rp 7 juta dan totalnya sebesar Rp 371 juta untuk 1 tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai tahun 2022.
“Akan tetapi kami baru berjualan 12 hari, lapak kami disuruh tutup oleh PT. Makara dengan alasan kontrak kami dibatalkan, namun anehnya uang kami tidak dikembalikan hingga sampai saat ini,” ungkap Hj E.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berupaya menemui pemilik lahan PT. Makara dan juga pengelola lapak penjualan cakar bongkar Makara Pasar Mardika, namun diabaikan, bahkan tempat tersebut kini telah ditempati penjual cakar bongkar lainnya yang tidak termasuk dari pihaknya yang sudah membayar kepada pengelola PT. Makara.
“Harapan kami agar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar kami bisa mendapat keadilan dari permasalahan yang telah lama kami hadapi, minimal uang kami dapat dikembalikan dan tidak disalahgunakan oleh PT. Makara Pasar Mardika Ambon,” jelasnya.
Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Ya benar, hari ini (kemarin) kami telah menerima laporan pengaduan dari para pedagang cakar bongkar Makara Pasar Mardika Ambon, selanjutnya akan kami teruskan sesuai SOP penerimaan laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Maluku,” akuinya.
Beberapa pedagang lainnya juga membeberkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menjadi tameng, sehingga tidak terlihat sama sekali adanya niat baik dari PT. Makara untuk mengembalikan uang para pedagang yang sudah diterima. (RIO)