Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Ambon
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH, MH, mengatakan, permintaan keterangan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
“Sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 15 Maret 2024, sampai dengan hari ini (kemarin) sudah 18 orang yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, terdiri dari pihak bank dan pihak di luar bank,” kata Aizit, kepada wartawan di kantornya, Rabu, 24 April 2024.
Dia menjelaskan, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada bank yang bersangkutan (BRI) kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” jelas Aizit.
Sumber terpercaya media ini mengungkapkan, oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota yang diduga melakukan penyelewengan keuangan BUMN tersebut berinisial FJ.
Awalnya, sekitar Februari 2023, FJ menghubungi orang-orang yang dikenalinya yang juga nasabah BRI untuk meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dalam kepentingan pencairan dana kredit. Dimana, saat itu FJ menyampaikan bahwa dia harus penuhi target nasabah untuk bisa naik jabatan menjadi supervisor.
“Para nasabah ini memberikan KTP mereka karena FJ janjikan bahwa kedepan nasabah aman dan tidak akan ditagih pihak Bank (BRI) untuk pembayaran angsuran, sebab semua akan dibayar oleh Fxxx, beber sumber media ini yang meminta namanya dirahasiakan, di Ambon, Selasa, 23 April 2024.
Setelah kredit cair sebanyak Rp10 juta per nasabah, lanjut sumber itu, mereka disuruh FJ untuk kembali mentransfer uang tersebut ke nomor rekening tertentu masing-masing sebesar Rp9.500.000. Dan nasabah diberikan uang masing-masing Rp250 ribu sebagai biaya ganti rugi transportasi dan uang makan selama proses kredit.
Seiring berjalan waktu, tambahnya, para nasabah dihubungi oleh pihak BRI lantaran belum membayar angsuran kredit hingga lewat tanggal jatuh tempo. Padahal, sebelumnya FJ telah berjanji bahwa dirinya yang akan membayar angsuran nasabah.
“Karena merasa dirugikan, para nasabah ini menyampaikan kepada pihak BRI bahwa mereka tidak menggunakan uang kredit tersebut. Dan saat uang cair, Ibu Fxxx langsung menyuruh nasabah mentransfer uang tersebut ke rekening tertentu,” ungkap sumber itu.
“Para nasabah juga sudah didatangi pihak BRI dan telah menandatangani surat penyataan tidak menggunakan uang kredit tersebut,” tambahnya. (RIO)