RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon, Maluku memastikan tidak menerapkan perubahan seragam baru bagi siswa tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah setempat.
Kepala Disdik Kota Ambon Ferdinand Tasso di Ambon, Selasa, mengatakan penerapan seragam baru sekolah pada 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tidak menerapkan perubahan tetapi menyesuaikan seragam sekolah pada umumnya.
Ia mengatakan hingga saat ini para pelajar mulai tingkat SD hingga SMP di Ambon masih mengenakan seragam seperti pada umumnya.
Sebanyak tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD dan SMP, yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan baju khas daerah, yakni baju cele.
“Pakaian nasional seperti yang biasa digunakan SD atasan putih dan bawahan merah, SMP atasan putih bawah biru tua, begitupun dengan SMA,” katanya.
Untuk baju pramuka siswa telah menerapkan sejak beberapa tahun terakhir, sedangkan baju khas daerah baju cele wajib dipakai setiap Jumat.
Pemakaian baju cele untuk siswa laki-laki dan kurung untuk siswa perempuan diseragamkan di seluruh sekolah di Ambon sebagai upaya kecintaan siswa terhadap budaya daerah.
“Kami mengimbau kepada para orang tua siswa untuk tidak ikut panik dan tidak perlu membeli seragam sekolah baru lantaran penggunaan seragam yang masih sama, mulai dari seragam nasional maupun seragam pramuka, ” ujarnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat kebijakan terkait seragam baru sekolah pada 2024.
Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, aturan terkait seragam sekolah mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang statusnya masih berlaku.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru tersebut menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
(ANT)