RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meski mengaku telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawainya yang diduga melakukan dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan “Kredit Fiktif”, namun pihak BRI melalui Kantor Cabang Ambon masih menyembunyikan identitas pelaku tersebut.
Tak hanya itu, pihak BRI melalui Kantor Cabang Ambon juga enggan menyebutkan berapa jumlah pegawainya yang dipecat atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso tahun anggaran 2023.
“Maaf ya, bukan kewenangan kami untuk menjawabnya, ini semua keputusan dari BRI pusat,” kata Nawir, salah satu pimpinan BRI Kantor Cabang Ambon, saat dikonfirmasi media ini via telepon, beberapa hari lalu.
Ketika dipastikan kembali apakah pihak BRI melalui Kantor Cabang Ambon telah benar-benar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawainya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih itu, Nawir terlihat ragu untuk menjawabnya.
Pasalnya, informasi awal yang diperoleh media ini bahwa oknum pegawai tersebut tidak dipecat, melainkan masih bekerja di BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso dengan syarat potong gaji setiap bulan untuk mengganti keuangan BUMN yang dikorupsi.
“Sebentar ya, saya koordinasikan dulu. Yang pasti bukan kewenangan saya untuk menjawabnya, karena semua keputusan dari pusat. Jadi, tolong dipahami ya, sekali lagi saya mohon maaf,” tutur Nawir.
Sumber terpercaya media mengungkapkan, salah satu pegawai BRI Unit Ambon Kota yang diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan BUMN tersebut berinisial FJ yang menempati posisi sebagai mantri.
Dimana, mantri BRI tak hanya bertugas menangani kredit di BRI Unit, tetapi juga menjadi ujung tombak pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan dan mempromosikan produk-produk BRI.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi apakah pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku inisial FJ, juga enggan membeberkannya dengan alasan penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ada yang diperiksa, dan prinsipnya semua pihak terkait pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Pihak terkait itu bisa dari bank maupun para nasabah,” terang Aizit, kepada media ini. (RIO)