RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2024-2029 selama 14 hari, terhitung sejak Jumat, 19 April 2024 sampai dengan Kamis, 2 Mei 2024.
Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, dilakukan setelah Tim Pilkada Provinsi DPW PAN Provinsi Maluku menerima surat dari DPP PAN Nomor: PAN/A/KU-SSJ/037/IV/2024 tentang Instruksi Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Terhitung hari ini, proses pendaftaran bakal calon kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2024-2029, resmi kami buka untuk umum,” kata Juru Bicara Tim Pilkada Provinsi DPW PAN Provinsi Maluku, Husein Lessy, didampingi Ketua Tim Pilkada Provinsi M. Taufik Saimima dan Sekretaris Tim Pilkada Provinsi Jefri Hitijahubessy, dalam jumpa pers di Sekretaris DPW PAN Maluku, Jumat, 19 April 2024.
Menurut Husein, meskipun proses pendaftaran telah resmi dibuka, namun pihaknya tetap menghargai Ketua DPW PAN Provinsi Maluku Wahid Laitupa beserta seluruh ketua DPD PAN di 11 kabupaten/ kota Provinsi Maluku yang sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap Gubernur Maluku Murad Ismail untuk kembali maju di Pilkada Provinsi Maluku sebagai bakal calon gubernur, bertempat di Hotel Golden Palace Ambon pada 5 April 2024.
“Kami dari tim penjaringan sangat menghargai apa yang disampaikan oleh ketua wilayah Pak Wahid Laitupa, yang mana beliau dengan seluruh ketua DPD akan mendukung Pak MI (Murad Ismail) sebagai calon gubernur. Tapi karena instruksi DPP baru datang hari ini kepada kami, maka tentunya sebagai tim penjaringan kita akan buka secara resmi untuk umum,” pungkasnya.
“Dan ini juga tentunya kami akan membuka ruang kepada seluruh tokoh-tokoh masyarakat dan para elit politik untuk dapat mendaftar di DPW PAN Maluku untuk mengambil formulir. Tidak ada batasan, mau lebih dari lima orang juga tidak ada persoalan,” tambah Husein.
Dia menjelaskan, setelah DPW PAN Provinsi Maluku membuka proses pendaftaran, maka seluruh DPD PAN di 11 kabupaten/ kota Provinsi Maluku juga akan mengikuti dengan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (bupati dan wakil bupati/ walikota dan wakil walikota).
“Kalau ada kader partai (PAN) yang diusulkan sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tentunya Tim Penjaringan PAN akan bersedia. Karena sebagai kader partai itu merupakan skala prioritas. Lalu teman-teman yang lain juga, karena kita buka untuk umum,” jelas Husein.
Dikatakan Husain, terkait dengan persoalan rekomendasi, hal tersebut merupakan kewenangan DPP PAN untuk memutuskan. Dan Tim Pilkada Provinsi DPW PAN Provinsi Maluku hanya melaksanakan instruksi dari DPP, seperti di antaranya melakukan survei terhadap bakal-bakal calon, baik itu calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
“Dari hasil survei inilah kalau memang siapa yang mengangkat dia punya elektabilitas cukup tinggi atau bagus, itu nanti kita serahkan kepada DPP, dan DPP lah yang akan menentukan itu,” paparnya. (RIO)