RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — Beredar sebuah unggahan video menarasikan Mahkamah Internasional dan PBB tidak menyetujui Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam narasi yang ditulis yaitu.
“Prabowo – Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional / PBB ! Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia…yg pasti tdk di akui Negara” dunia…”
Berdasarkan cekfakta.com, cek fakta Antara, penelusuran, unggahan video tersebut serupa dengan unggahan YouTube MetroTV yang berjudul “Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres”.
Dalam keterangan video tersebut, anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret.
Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. Tapi perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Sudah jelas dalam video tersebut, tidak ada narasi PBB tidak menyetujui pasangan calon Prabowo-Gibran untuk menjadi Presiden maupun calon presiden. Melainkan menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 RI.
Kesimpulan PBB tidak setujui kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024. (*)