Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Korupsi
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Cabang Ambon telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pegawainya yang merupakan pelaku dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada BRI Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan “Kredit Fiktif”.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud (tidak ada toleransi terhadap penipuan) yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir ini,” kata Pemimpin Cabang BRI Ambon, M. Sakaria, dalam rilis klarifikasi yang diterima media ini di Ambon, Kamis, 18 April 2024.
Dia menjelaskan, kasus korupsi di Ambon dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan “Kredit Fiktif”, adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI.
Dan BRI, lanjut Sakaria, melalui Kantor Cabang Ambon langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk ditindaklanjuti ati diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Dikatakan Sakaria, transformasi digital dan culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang Baik dalam setiap operasional bisnisnya,” pungkasnya. (RIO)