Kejaksaan Didesak Periksa Pimpinan
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota dengan Modus Nasabah Topengan “Kredit Fiktif, mencapai Rp 1 miliar lebih.
Sumber terpercaya Rakyat Maluku mengungkapkan, jumlah kerugian negara tersebut diketahui setelah pihak perwakilan PT. BRI (Persero) Tbk melakukan pemeriksaan audit internal terhadap salah satu pegawainya inisial FJ alias Vita yang bekerja di BRI Unit Ambon Kota yang terletak di depan Pelabuhan Yos Sudarso.
Selain itu, pihak perwakilan Kantor BRI juga turun langsung ke rumah-rumah nasabah yang dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh FJ, guna memastikan apakah para nasabah tersebut mendapatkan bantuan kredit dari BRI yang bersumber dari BUMN ataukah tidak.
“Menurut salah satu pimpinan BRI ketika datang ke rumah nasabah untuk dilakukan pemeriksaan atau audit internal, bahwa jumlah kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 1 miliar lebih,” beber sumber itu, kepada media ini di Ambon, Rabu, 17 April 2024.
Dia menjelaskan, FJ alias Vita merupakan pegawai BRI Unit Ambon Kota yang menempati posisi jabatan sebagai mantri. Dimana, mantri BRI tak hanya bertugas menangani kredit di BRI Unit, tetapi juga menjadi ujung tombak pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan dan mempromosikan produk-produk BRI.
“Namun sayangnya tupoksi itu disalahgunakan oleh FJ dengan memanfaatkan KTP nasabah untuk mengambil semua uang hasil kredit nasabah BRI yang bersumber dari BUMN dengan rincian per nasabah sebesar Rp 10 juta,” jelas sumber itu.
Terkait hal itu, Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sementara menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-05/Q.1/Fd.2/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.
“Ia benar, sementara ditangani penyelidik Pidsus. Dan sejumlah pihak terkait juga sudah dimintai keterangannya,” akui Aizit.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum, Dewinta Isra Wally SH, meminta Kejati Maluku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan staf/ pegawai BRI Cabang Ambon maupun BRI Unit Ambon Kota.
Sebab, dugaan korupsi penyelewengan keuangan BUMN pada BRI Unit Ambon Kota bukan hanya merugikan negara, namun juga merugikan nasabah yang menjadi korban atas kejahatan oknum pegawai BRI yang diduga dilakukan secara berjamaah dan terstruktur.
“Rata-rata kasus korupsi itu dilakukan oleh lebih dari satu orang, artinya dilakukan berjamaah. Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada kongkalikong antara pimpinan dan pegawai untuk meraup keuntungan dari kredit BRI tersebut,” bebernya.
Dia juga berharap Kejati Maluku dapat transparan kepada media pers ketika mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga, tidak ada tuduhan miring kepada Korps Adhyaksa untuk sengaja menghambat apalagi mencoba menutup kasus tersebut di tahap penyelidikan.
“Intinya jangan diam, sampaikan hasil perkembangan penanganan kasusnya kepada media pers agar tidak ada dusta diantara kita. Kalau tertutup, maka publik akan menilai ada kecurangan yang sengaja dilakukan oleh oknum Kejati Maluku,” harap Dewinta. (RIO)