Cek Fakta, Mahfud MD Sebut Jokowi 10 Tahun Rusak Negara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — Unggahan video di TikTok beredar menampilkan Mahfud Md tampil diacara Kick Andy membicarakan akan dihukum seumur hidup di penjara, namun dalam vidio tersebut tidak ada subyek siapa yang akan dihukum penjara tersebut.

Video itu yang narasikan Jokowi yang akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati tersebut karena telah merusak negara selama 10 tahun menjabat.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “Jokowi antara mati dipenjara, 10 tahun merusak negara, Penjara seumur hidup,, atau di gantung”

Berikut transkrip Mahfud Md dalam video tersebut:

“Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itukan hukum pidana yang baru sudah berlakuuntuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena  mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia kelakuannya baik lalu diturunkan jadi seumur hidup, memang itu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun mendatang. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” ucap Mahfud.

Namun, benarkah Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung?

HASIL CEK FAKTA

Dilansir dari situs cekfakta.com, cek fakta Antara melakukan penelusuran. Potongan video tersebut bersumber dari YouTube Metro TV yang berjudul “Mahfud MD Pertanyakan DPR yang Hanya Diam atas Kasus Ferdy Sambo #KICKANDY” yang diunggah pada 19 Februari 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengomentari kasus Ferdy Sambo yang menurutnya tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

Keyakinan Mahfud itu didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang

Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik. (MON)

  • Bagikan