RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua tahanan pada Polres Kepulauan Aru, berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan). Mereka adalah Ampi Imblabla dan Abubakar Mangar
Kedua tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur, kabur pada, Rabu, 27 Maret 2024
Informasi yang didapat, dua tahanan tersebut berhasil membobol ruang tahanan Polres Aru dan melarikan diri.
Kaburnya Ampi dan Abubakar saat anggota yang ditugaskan menjaga Rutan pulang ke rumah untuk berbuka puasa dengan keluarga.
Tak lama, usai keluar dari Rutan, Ampi berhasil diringkus kembali. Dia ditangkap di atas Kapal Ferry di Pelabuhan Dobo, sementara Abubakar sampai saat ini belum ditangkap.
Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai yang dikonfirmasi tak membalas pesan yang dikirim Rakyat Maluku
Terkait kaburnya dua tahanan ini, Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku minta kepada Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif mengevaluasi Kapolres Aru. Sebab, larinya tahanan tak lepas dari pengawasan yang dilakukan Kapolres.
“Memang yang punya tanggungjawab itu Kasat Tahti. Tapi, sebagai pimpinan di Polres, Kapolres harus bertangungjawab,” kata Pengurus PW PM Maluku Gafar Bahta kepada Rakyat Maluku, Minggu, 31 Maret 2024.
Selain Kapolres, Kasat Reskrim juga turut bertangungjawab. Kaburnya tahanan, tambah Gafar, menandakan bahwa pengamanan Rutan tidak serius. Apalagi, satu pelaku yang kabur sudah pernah membobol jeruji besi.
“Anggota lalai sehingga kasus seperti ini terulang lagi. Harus ada evaluasi menyeluruh mulai dari pimpinan sampai ke petugas piket Rutan,” ucapanya. (AAN)