RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, mulai membidik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
“Penanganan kasusnya sudah masuk tahap Penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024,” kata Kepala Cabjari Ambon di Saparua Ardy Danari, SH,.MH, kepada wartawan di Ambon, Selasa, 26 Maret 2024.
Dia menjelaskan, di tahap penyelidikan ini, Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap lima orang dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri. Di antaranya, bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri Negeri Tiouw.
“Dan hari ini jadwal pemeriksaan terhadap Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pelaksana Keuangan Desa (PPKD) yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan Desa guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Desa Negeri Tiouw,” jelas Ardy.
Dikatakan Ardy, penyelidikan ini dilakukan atas laporan masyarakat, dan laporan masyarakat ini telah diserahkan ke Inspektorat Maluku Tengah dan hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada Cabjari Ambon di Saparua untuk ditindaklanjuti sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023.
Dia berharap, masyarakat bisa bersabar karena penyidik terus bekerja dan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua,” tegas Ardy. (RIO)