RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — JAKARTA, — Terkait dengan agenda serta tahapan pendaftaran permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, maka pasangan calon (Paslon) Presiden (Capres) dan calom wakil Presiden (Cawapres) RI terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka melalui Tim Kuasa Hukum, mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait di MK, Senin, 25 Maret 2024, malam.
Sebab, berdasarkan agenda sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka pada hari ini adalah pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait.
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim. Dan Wakil Ketua Tim Hukum terdiri dari Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M, kemudian Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H, dan Maulana Bungaran, SH.,MH, serta dibantu oleh Sekretaris Tim Hukum Yuri Kemal Fadlullah,S.H.,M.H, serta Anggota Tim Hukum berjumlah 41 orang.
Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H, mengatakan, sebanyak 45 orang Advokat profesional yang telah ditunjuk secara resmi oleh Paslon 02, sebagai Pihak Terkait secara yuridis mempunyai berkepentingan konstitusional terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
“Rencana hari ini sesuai agenda dan tahapan setelah MK melakukan pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan, dan penyerahan serta penyampaian ARPK kepada pemohon atau mengumumkan register perkara konstitusi dari kedua paslon yang telah mengajukan permohonan ke MK, setelahnya Tim Hukum Prabowo-Gibran akan mendaftar ke MK,” kata Fahri, dalam rilis yang diterima media ini.
Ditegaskan Fahri bahwa dari aspek substansial terkait materi serta isu pokok “main issue”, setelah pihaknya mempelajari isu besar terkait permohonan dari kedua pemohon ini, sesungguhnya tidak ada materi serta isu hukum dan konstitusional yang prinsip dan fundamental terkait sengketa Pilpres ini.
“Tidak ada sama sekali legal issue yang krusial dalam permohonan/gugatan pihak Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud. Permohonan mereka standar dan biasa saja, yang tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK nantinya. Kami telah mempersiapkan argumentasi hukum serta konstitusional kami secara baik dan terukur (measurable) serta komprehensif,” tegasnya.
Fahri menjelaskan, secara teknis, Tim Hukum Prabowo-Gibran telah melakukan konsinyasi serta rapat khusus dalam membedah berbagai aspek terkait dengan anatomi proyeksi permohonan dari kedua pasangan calon, yaitu permohonan dari pemohon sengketa Pilpres di MK tahun 2024, yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tim, lanjut Fahri, juga telah melakukan pendalaman berbagai mitigasi materi hukum dan identifikasi dalil-dalil serta klaster isu dari proyeksi permohonan pemohon dalam rangka kepentingan penyusunan jawaban serta eksepsi yang nantinya akan disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di MK.
“Sebab secara formil kami belum mendapatkan salinan resmi draft permohonan pemohon itu, kami juga telah mempersiapkan draft surat permohonan untuk dapat diterima sebagai Pihak Terkait dalam sengketa Pilpres ini berdasarkan landasan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya. (RIO)