RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segara melakukan gelar perkara hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan rumah khusus pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku tahun 2016, untuk mengekspose tersangkanya.
“Tidak lama lagi penyidik akan tetapkan tersangka,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, saat dikonfirmasi media ini via telepon seluler, Minggu, 24 Maret 2024.
Dia menjelaskan, sampai dengan Rabu pekan kemarin, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sembilan saksi itu terdiri dari pihak BP2P Provinsi Maluku, pihak rekanan dari PT. Karya Utama, dan kepala pemerintahan negeri pada beberapa lokasi pembangunan rumah khusus di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Pada akhirnya disimpulkan dari alat bukti yang sudah dikumpulkan di tahap penyidikan dan dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang ada, surat dokumen, nanti penyidik simpulkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Aizit.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, meyakini terdapat penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus yang dianggarkan sebesar Rp 6,3 miliar bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P Provinsi Maluku tahun anggaran 2016.
Pasalnya, dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
“Kami bersama tim dan ahli sudah turun memeriksa kondisi fisik bangunan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, kami yakin dalam pembuktian kami kelak saat pengumpulan alat bukti, signifikan sekali penyimpangan atau dugaan korupsinya,” ungkap Triyono.
Dikatakan Triyono, dalam pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang dibangun namun tidak diselesaikan oleh PT. Karya Utama selaku pelaksana proyek. Selain itu, terdapat bangunan namun tidak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, ada yang tidak ada bangunannya sama sekali alias fiktif.
“Tak hanya itu, terhadap alas hak tanah juga belum tersertifikasi. Karena kalau kita melihatnya apakah ini sudah menjadi barang negara atau belum. Kira-kira seperti itu hasil dari pemeriksaan kami di lapangan bersama tim dan ahli,” jelas Triyono.
Menurutnya, pihak-pihak yang sebelumnya telah diminta keterangan oleh Tim Penyelidik sebanyak 13 orang. Di antaranya, Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019 inisial PP, Bendahara BP2P Provinsi Maluku inisial IM, pelaksana penyedia dari PT. Karya Utama inisial ARS dan Direktur PT. Karya Utama inisial DS selaku penyedia.
“Termasuk juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AP, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas, serta ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 masing-masing berinisial FP, LJP, MHS, JMF, DHR, MIL dan NMH,” pungkasnya. (RIO)