RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua anggota Polri dari Polda Maluku masing-masing HW dan PA diduga terlibat narkoba.
HW personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus), serta PA, anggota Polsek Namlea, diringkus di sebuah penginapan di Kota Namlea pada tanggal 18 Maret 2024.
Penangkapan kedua oknum polisi ini saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru merazia dia sejumlah penginapan terkait informasi penyalahgunaan narkoba.
Razia itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Deny Indrawan Lubis.
Informasi dihimpun media ini, awalnya Tim merazia penginapan Awista 1, Awsita 2 dan Dua Putra, namun hasilnya nihil. Tim kemudian bergerak ke Penginapan Tectona, tepatnya di kamar 106, dan dilakukan pemeriksaan urine terhadap penghuni kamar tersebut, dari hasil pemeriksaan kedua anggota Polri itu positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamin.
Setelah melakukan tes urine, tim kemudian melakukan pengeledahan di kamar 106. Tepatnya di atas meja ditemukan 1 bungkusan rokok Sampoerna yang berisi 2 paket Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0.23 gr, dan 1 bungkus rokok Sampoerna yang dalamnya berisi 1 plastik bening sisa pemakaian, serta 1 set bong atau alat hisap sabu yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Kapolres Buru AKBP Sulatri Sukidjang yang dikonfirmasi Rakyat Maluku mengatakan kasus ini sedang diproses.
“Besok dilaksanakan accessment di BNN Provinsi Maluku,” jawab Kapolres lewat pesan WhatsApp.
Sementara Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena yang dihubungi perihal penangkapan salah satu anak buahnya, ia membenarkannya.
“Ia benar. Ada anggota saya itu. Saya dorong supaya di proses hukum secara tegas, ucapnya kepada wartawan via WhatsApp, Minggu, 24 Maret 2024. (AAN)