RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Taha Abubakar mengatakan, setelah rapat disepakati bersama pembayaran lapak di pasar lama seharga Rp. 19.225.000.00.
Angka itu disepakati berdasarkan hitungan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon.
“Sudah ada kesepakatan bersama bahwa harga per lapak Rp 19.225. 000.00,” kata Taha Abubakar kepada wartawan di Gedung DPRD Ambon Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Taha, awalnya pihak ketiga memberi beban kepada pedagang dengan harga per lapak Rp 20 juta lebih bahkan lebih dari itu. Namun diadukan pedagang ke DPRD Kota Ambon, sehingga dicari solusi terbaik.
Ditambahkan Taha, pada prinsipnya, yang sudah disepakati Rp 19 juta lebih harus bisa dijalankan oleh pihak ketiga.
“Tadi kami gelar rapat bersama Disperindag, Dinas PU, kontraktor dan pihak ketiga. Kami sepakat harganya sesuai dengan hitungan PU,” ujarnya.
Sebelumnya pedagang menolak untuk melakukan pembayaran harga lapak. Hal itu dilakukan setelah mereka menilai kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga untuk pengelolaan pasar lama tidak dicantumkan nilai kontrak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Total jumlah lapak di pasar lama Ambon sebanyak 50 lapak. Tapi yang baru gunakan sejauh ini hanya 49 unit lapak. (MON)