RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Hal ini dilakukan setelah Jafar Kwairumaratu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun 2021.
“Penyidik Kejati Maluku akan segera menetapkan tersangka JK masuk dalam DPO untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, kepada wartawan di kantornya, Rabu, 20 Maret 2024.
Dia menjelaskan, nilai anggaran belanja langsung (belanja pegawai) dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) pada Setda Kabupaten SBT tahun anggaran 2021 sebesar Rp 28.839.458.913.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800,” jelas Aizit.
Diketahui, Sekda Jafar Kwairumaratu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024. (RIO)