RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1 (Kota Ambon) dari Partai NasDem nomor urut 3, Rimaniar Julindra Hetharia, kembali dilaporkan oleh masyarakat ke Pos Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Maluku, bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jumat, 15 Maret 2024.
Sebab, Pelapor I Adilah dan Pelapor II Wanda Yolanda Mahulette, mengaku ragu dengan independensi Bawaslu Provinsi Maluku. Dimana, berdasarkan hasil kajian awal Laporan Nomor: 002/LP/PL/BWSL.Prov/31.00/III/2024 yang diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu, dinyatakan tidak diregistrasi lantaran laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil, yakni penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan.
“Kami harap laporan pengaduan yang sudah disampaikan ke Pos Gakkumdu Polda Maluku melalui Ditreskrimum, dapat segara diproses dan ditindaklanjuti. Sehingga, selain menjadi efek jerah bagi terlapor, juga menjadi pembelajaran bagi para caleg lainnya,” tegas Pelapor I Adilah dan Pelapor II Wanda Yolanda Mahulette, kepada media ini di Ambon.
Kedua pelapor tersebut mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu yang juga bagian dari Tim Sentra Gakkumdu. Pasalnya, mereka telah menyerahkan semua bukti kepada Bawaslu berupa uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp2.500.000, kartu nama, Daftar Pemilih Caleg Rimaniar Jualindra Hetharia, dan Model C Hasil Salin DPRD Provinsi.
Namun dikarenakan laporan yang disampaikan telah melewati batas waktu penyampaian, yaitu laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran, sebagaimana Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sehingga laporan mereka tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan tidak diregistrasi.
“Keputusan Pleno Bawaslu ini kan sangat jelas bahwa terlapor Caleg Rimaniar lolos bukan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, tapi karena laporan yang disampaikan telah melewati batas waktu penyampaian. Maka itu, kami harap laporan di Polda ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang ada tanpa melihat batas waktu penyampaian laporan,” harap kedua pelapor itu.
Kedua pelapor tersebut juga secara tegas membantah bahwa laporan mereka yang sebelumnya di Bawaslu maupun di Polda saat ini karena ada kepentingan pihak lainnya.
“Laporan kami ini murni sebagai masyarakat awam, tidak ada kepentingan atau ego pribadi, apalagi kepentingan dari pihak lainnya. Jadi, kepada yang merasa punya kepentingan, jangan coba-coba balik menyerang kami untuk selamatkan diri dari kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu (money politic) masih sementara dibahas di Bawaslu Provinsi Maluku.
“Laporannya msh (masih) pembahasan di Bawaslu Provinsi,” singkatnya, via pesan WhatsApp (WA) yang diterima media ini.
Dan hingga berita ini diterbitkan, Rimaniar Julindra Hetharia yang dihubungi via telepon seluler, tidak tersambung alias nomor yang dituju tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim via WA juga tidak masuk alias centang satu. (RIO)