RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), kini jadi atensi Polda Maluku.
Sejumlah saksi pun bahkan sudah diperiksa baik dari pihak KPU maupun anggota Polri yang menyaksikan peristiwa kebakaran tersebut. Sebab, ada dugaan dibakar oleh orang tidak kenal (OTK).
“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat LP serta memproses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Rabu, 13 Maret 2024.
Kapolda mengungkapkan, ada indikasi ketidakpuasan hasil penghitungan suara DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang meningkat, khususnya di dalam internal partai itu sendiri.
Menurutnya, permasalahan tersebut mestinya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara bila ada dugaan melanggar aturan.
“Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum,” pintanya.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di Kabupaten Malra agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kalau ada yang merasa tidak puas, ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan. Gunakan tahapan-tahapan hukum yang sudah ditentukan, jangan ambil keputusan sendiri, karena dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat secara umum,” pintanya.
Kapolda menambahkan, Polres Malra telah memasang police line untuk kepentingan penyelidikan. Bahkan, kantor yang sempat ditutup akibat disasi/hawear secara adat, kini sudah kembali dibuka oleh tokoh dan masyarakat setempat.
Pembukaan sasi oleh tokoh adat setempat disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Malra. Ini dilakukan untuk penegakkan hukum kasus pembakaran Kantor KPU.
“Polri selama ini sangat menghargai hukum adat yang diambil, tapi bila telah terjadi tindak pidana maka proses hukum positif harus ditegakkan kepada siapapun,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada para tokoh masyarakat yang secara sadar membuka Sasi/Hawear untuk kepentingan penegakan hukum dan berfungsi kembali.
Sasi/Hawera harusnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat adat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan perorangan atau kelompok yang merugikan masyarakat umum dengan membawa-bawa nama adat.
“Kami, Polri, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan persaudaraan,” pintanya.
Untuk diketahui, Kantor KPU Malra pada ruangan belakang sempat terbakar oleh OTK sore kemarin. Beruntung, api dapat dipadamkan personel Polres Malra dan Satuan Brimob Polda Maluku yang sementara melakukan pengamanan.
Akibat kejadian itu, 1 unit printer, kursi, AC dan plafon pada salah satu ruangan yang berada di belakang Kantor KPU sempat terbakar. (AAN)