Diduga Ada Pergeseran dan Penggelembuangan Suara ke Caleg Lain

  • Bagikan

Justina Renjaan Mengadu ke Bawaslu

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Justina Renjaan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 dari Partai NasDem, mengadu ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, terkait dengan adanya dugaan pergeseran dan penggelembuangan suara ke Caleg lain. Laporan tersebut disampaikan secara resmi, Selasa 12 Maret 2024.

Kata Justina Renjaan, ia merasa dirugikan karena sesuai hasil Pemilu 2024 suaranya bergeser ditambah dengan penggelembungan suara.

“Ada pergeseran suara dari teman saya nomor urut dua yang mengakibatkan saya dirugikan, kata Justina.

Menurut Justina, kejadian itu berlangsung di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, sehingga ia mengadukan ke Bawaslu untuk mencari kebenaran dan keadilan.

“Sesuai hasil salinan per TPS, saya memperoleh sebanyak 11 suara, tapi pada hasil rekapitulasi berubah menjadi hanya satu suara. Perolehan suara saya diduga terindikasi pindah ke rekannya yang juga Caleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai NasDem nomor urut dua atas nama Muhammad Fauzan Rahawarin,” jelasnya.

Dia menjelaskan, perolehan suara Rahawarin sendiri 171 suara sesuai C hasil salinan, tapi hasil rekapitulasi di tingkat PPK naik menjadi 803 suara. Sehingga ada dugaan pergeseran dan penggelembungan suara ke Caleg bersangkutan sebanyak 636 suara.

“Semoga Bawaslu bisa selesaikan masalah ini, harapnya.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, mengakui, ada laporan yang masuk.
Hanya saja, ia katakan, ada laporan yang salah sehingga harus diperbaiki dulu.

“Memang tadi ada datang lapor dan sudah diterima oleh staf, tapi karena laporannya salah disuruh perbaiki sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022,” katanya.

Dia mengakui, nanti yang melaporkan datang kembali menyampaikan laporannya, sekaligus dengan bukti-buktinya.

“Untuk kesalahannya itu belum lengkap, sehingga disuruh lengkapi secara formil dan materialnya dan memperbaiki laporan,” jelasnya.

Kata Astuti, jika laporannya sudah sesuai, Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu syarat formil materialnya. Apabila sudah terpenuhi maka langsung diregister.

Setelah diregister baru dilanjutkan dengan pemeriksaan dan sebagainya.

“Karena ini terkait dengan administrasi kan ada suara yang hilang dan sebagainya maka itu harus cari bukti yang pas yang lengkap seperti itu sehingga bisa dibuktikan,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan