RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku I (Kota Ambon) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 2, Agustinus Pical, siap ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat suara yang hilang.
“Yang diinginkan dan diperjuangkan oleh Bung Agus Pical adalah harga diri dan nama besar PSI di Maluku, serta keinginan untuk mengabdi dan membangun Maluku, tidak sekadar mejadi anggota DPRD atau mencari pendapatan gaji dewan, itu pesan yang bersangkutan ke kami,” tegas Tim Kuasa Hukum Agustinus Pical, Derek Loupatty, SH, kepada wartawan di Ambon, Senin, 11 Maret 2024.
Dia mengungkapkan, berdasarkan daftar bukti dan alat bukti yang telah dicocokan sesuai dengan alat bukti perolehan suara PSI untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon, tim data hasil pemilu caleg PSI nomor urut 2 telah menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara PSI yang direkap Tim Caleg Agustinus Pical.
Dimana, versi tim kerja pemenangan calon yang di persandingan perolehan suara menurut PPK, KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi terjadi selisih perolehan suara yang signifikan, dan menyebabkan PSI tidak memperoleh kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon hasil rekapitulasi di tingkat KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku.
“Bahwa menurut kami selisih perolehan suara di tersebut disebabkan adanya pengurangan suara pemohon hasil rekap PPK dalam Berita Acara DA1 di lima Kecamatan se-Kota Ambon. Dimana, berdasarkan bukti C1 Plano, C1 salinan dan hasil rekap di DA1 oleh PPK di lima kecamatan sangat signifikan suara caleg dan suara PSI yang hilang di 38 TPS dari hasil persandingan 318 TPS,” ungkapnya.
“Hasil penelusuran oleh Tim Caleg Nomor Urut 2 Dapil Maluku 1, untuk sementara dari total dokumen C1 940 TPS yang diperoleh dari saksi PSI,” tambah Loupatty.
Menurutnya, pengurangan suara tersebut karena diduga ada kesalahan hasil rekap ditingkat PPK. Selain itu ada penambahan suara bagi partai politik lain yang signifikan. Penambahan suara tersebut apakah karena kelalaian atau kesengajaan, akan kami buktikan sesuai dalil-dalil yang akan disampaikan ke MK, apabila sampai tingkat akhir penetapan hasil pemilu di KPU RI tidak terselesaikan,” paparnya.
Dia menjelaskan, menurut data dan dokumen dari sembilan partai hasil rekap sementara di KPU Maluku yang sudah diberitakan akan memperoleh kursi DPRD Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon, juga menurut dokumen bukti C1 hasil di TPS termasuk PSI, tetapi faktanya hasil rekap PPK, KPUD Kota Ambon dan KPU Provinsi Maluku, tidak terdapat kursi PSI untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Kota Ambon.
“Kami juga temukan perpindahan suara ke partai tertentu yang cukup signifikan untuk caleg-caleg dan partai tertentu di dapil Maluku 1 Kota Ambon,” pungkasnya.
Dia berharap, pihak Polda Maluku dan Polres Pulau-Pulau Ambon, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dapat mengawasi kota-kotak suara dan seluruh surat suara sah di PPK selama sengketa di MK.
“Ada tiga opsi yang akan kami minta dikabulkan MK, apakah penghitungan suara ulang, pemulihan suara ulang dan atau menetapkan PSI mendapatkan kursi di Dapil Maluku 1 Kota Ambon, di DPRD Provinsi Maluku hasil Pileg 2024,” pinta Loupatty
“Berkaitan dengan pelanggaran yang diduga terstruktur, sistematis dan masif, hanya menjadi tambahan dalam persiapan sengketa hasil pemilu kami PSI di MK, tetapi kami lebih fokus pada perselisihan hasil perolehan suara yang merugikan klien kami,” tambahnya. (RIO)