RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maluku-Maluku Utara dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku menegaskan bakal mengawal setiap kasus-kasus atau pelanggaran yang telah resmi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Maluku pasca pencoblosan 14 Februari 2024.
Termasuk salah satu kasus yang baru dilaporkan oleh masyarakat pada Jumat pekan kemarin, yaitu dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1 (Kota Ambon) dari Partai NasDem nomor urut 3, Rimaniar Julindra Hetharia.
“Kami yang tergabung dalam Lembaga Independen Pemantau Pemilu 2024 tidak akan tengah pilih, kita akan kawal pelanggaran-pelanggaran tindak pidana pemilu yang kini berproses di Bawaslu,” tegas Komisaris Daerah PMKRI Maluku – Maluku Utara, Fredy Siswanto Jamrewav, kepada wartawan, Minggu, 10 Maret 2024, malam.
Dia juga mengharapkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku, termasuk juga Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk dapat segera menyelesaikan laporan-laporan pelanggaran yang masuk. Sehingga, masyarakat tidak menilai seolah Bawaslu sengaja menutup atau membiarkan kasusnya tanpa penyelesaian.
“Kita minta supaya Bawaslu Maluku sebagai badan pengawas betul-betul menindaklanjuti secara tegas segala laporan-laporan pelanggaran yang sudah memiliki data dan bukti yang konkrit. Jadi jangan kita biarkan masalah ini menumpuk,” desak Fredy.
Terlepas dari persoalan tersebut, sambung Fredy, PMKRI juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, di antaranya KPU, Bawaslu, TNI-Polri dan pemerintah daerah, khususnya lapisan masyarakat yang turut serta membantu menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai di daerahnya masing-masing.
“Kami sangat apresiasi semua pihak, semoga para caleg yang terpilih sebagai wakil rakyat, betul-betul amanah dan tidak meninggalkan kasus yang sementara berproses di Bawaslu. Karena makna pemilu itu adalah bagaimana memilih wakil rakyat untuk duduk memperjuangkan hak-hak kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Korwil GMKI Maluku Donatus Jamlean, juga meminta agar para caleg yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas berupa terdiskualifikasi dari penyelenggaraan pemilu dan sanksi pidana penjara serta denda.
“Sebagai Tim Independen Pemantau Pemilu 2024 yang bekerjasama dengan Bawaslu, GMKI juga terus berkoordinasi dengan Polda Maluku. Untuk itu, dengan kasus seperti money politic, kami harapkan sampai dengan tingkatkan diskualifikasi bahkan sampai dengan tindak pidana harus ditegakkan. Kami akan kawal terus kasus ini agar menjadi perhatian,” tegasnya.
Bawaslu harus dapat sejatinya menggunakan fungsinya untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut dan dituntaskan. Jangan sampai berlarut-larut dan tidak menghasilkan apa-apa,” tambah Jamlean. (RIO)