Caleg Rimaniar Julindra Hetharia Terancam Sanksi Pidana dan Denda

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 1 (Kota Ambon) dari Partai NasDem nomor urut 3, Rimaniar Julindra Hetharia, yang dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Provinsi Maluku atas dugaan politik uang, selain terancam terdiskualifikasi dari penyelenggaraan pemilu, juga terancam sanksi pidana penjara dan denda.

“Pemberian sanksi terhadap pelanggar tersebut (Politik Uang) selain harus didiskualifikasi juga tidak menghilangkan sanksi pidana penjara dan denda,” kata Pengamat Politik Edison Lapalelo, ketika diminta tanggapannya via telepon seluler, Sabtu, 9 Maret 2024.

Edison menjelaskan, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515 dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana, Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan bahwa penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan bahwa pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

“Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih,” jelas Edison.

Untuk Pasal 523, lanjut Edison, sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Yaitu, Pasal 523 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Jadi, sangat jelas ada sanksi tegas yang diatur bagi pelanggaran politik uang. Dan ini menjadi tugas dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berwenang menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan,” tegas Direktur Lembaga Parameter Research Consultant (LPRC) itu. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version