RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan (Bawaslu) Ambon bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) membahas dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diadukan oleh peserta Pemilu.
Ada sedikitnya enam pelanggaran yang dibahas.
“Hari ini kami mulai star membahasnya. Ada 5 laporan yang sebelumnya sudah teregistrasi dan satu temuan dari Bawaslu Ambon,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Suminar Setiati Sehwaky kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.
Menurutnya, dari lima dugaan pelanggaran pemilu yang diadukan tim pendukung peserta pemilu, dua soal dugaan pelanggaran yang ditemukan pada saat proses rekapitulasi, baik ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara tiga diantaranya terkait dugaan politik uang atau money politic. Dan
satunya lagi adalah temuan Bawaslu terkait rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
Pembahasan ini baru tahap awal. Tentu, akan ada proses-proses lanjutan yang nantinya dilakukan.
“Baru pada tahap pembahasan pertama, sehingga saya belum bisa menyampaikan diluar dari hasil. Tunggu saja, hasilnya nanti akan disampaikan ke publik,” pungkasnya. (MON)