RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kantor Bahasa Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Maluku Tahun 2024, yang digelar di Aula Saparua, Swiss-Belhotel Ambon, pada rabu, 6 maret 2024.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Kity Karenisa, S.S., M.A., mengatakan bahwa revitalisasi bahasa daerah ini sudah 3 kali dilakukan, karena revitalisasi provinsi Maluku berada di lima daerah yang berada di lima kabupaten dengan melibatkan pemerintah dari lima kabupaten tersebut yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kegiatan revitalisasi bahasa daerah yang memang sudah ketiga kali ini kita lakukan. Tahun ini karena revitalisasi kita berada di lima daerah yang berada di lima kabupaten, jadi kita melibatkan pemerintah daerah dari lima kabupaten, yaitu kabupaten maluku tenggara, kabupaten Kepulauan tanimbar, kemudian kabupaten buru. Setelah itu ada 2 kabupaten baru yang kemarin terlibat dalam revitalisasi bahasa daerah, yaitu kabupaten seram bagian timur, dan kabupaten kepulauan Aru”, kata Karenisa
Karenisa menambahkan, digelarnya rakor ini dengan tujuan untuk membangun sinergi yang baik. Karena kewenangan pelestarian bahasa daerah adalah kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga hal ini bisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah.
“tujuannya bahwa kita membangun sinergi yang baik. Artinya, karena kewenangan pelestarian bahasa daerah itu adalah kewenangan pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, artinya kita ingin membangkitkan ingatan ataupun kesadaran pemerintah daerah kepada hal yang sebenarnya menjadi tanggung jawab utama daru pemerintah daerah itu. Jadi tujuannya kedepannya supaya ini benar-benar menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemerintah daerah”, tambah Karenisa
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji dalam sambutannya mewakili Gubernur Provinsi Maluku, berharap rakor ini mampu melahirkan ide-ide cerdas dalam penguatan dan pengembangan bahasa-bahasa daerah di Maluku.
“saya sangat berharap rakor ini mampu melahirkan ide-ide cerdas, rumusan konsep, mencerahkan dan rekomendasi strategis terkait usaha-usaha yang berkelanjutan sifatnya dalam penguatan dan pengembangan bahasa-bahasa daerah di Maluku”, harapnya
Insun menambahkan pemerintah Provinsi Maluku sudah memiliki Peraturan Daerah (perda) Bahasa Daerah.
“Kami sudah mempunyai Peraturan Daerah (perda) bahasa daerah, sudah diketuk oleh DPR”, tambah Insun
Menanggapi hal tersebut, Kity Karenisa selaku Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku mengungkapkan harapan besar agar peraturan daerah (perda) tersebut dapat digelar pada sebelas kabupaten kota di Provinsi Maluku.
“Inikan karena peraturannya itu perda, peraturan daerah provinsi maluku mengenai pengutamaan bahasa Indonesia kemudian pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa daerah. Jadi dua hal, bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Nah kami berharap besar dari peraturan daerah yang sudah ada di provinsi maluku. Jadi benar2 harapan besar kita terhadap peraturan daerah ini dapat diterapkan di semua, sebelas kabupaten kota”, ungkapnya (INT)