RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Puluhan pedagang mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Senin 4 Maret 2024. Kedatangan untuk mengadu harga lapak di Pasar Lama yang belum ada kepastian hingga saat ini.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Kota Ambon, Muhammad Marasabessy menduga ada kesengajaan soal harga lapak di pasar lama.
“Entah ini sebuah konspirasi atau permainan, tapi melihatnya ada kejahatan di sana yang dilakukan pihak ketiga,” kata Marasabessy saat mengadukan masalah tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Harusnya saat melakukan kerjasama baik dengan perusahaan maupun orang perorang harus mencantumkan nilai kontrak.
“Yang terjadi di Ambon, dari Pasar Lama dibongkar sampai dibangun kembali, tak pernah ada nilai kontrak di sana,” ujarnya.
Hal tersebut, kata Marasabessy, menjadi alasan masalah ini diadukan ke DPRD Kota Ambon.
“Maka perlu kami sampaikan ke wakil rakyat dengan harapan bisa dikawal oleh DPRD,” jelasnya
Dikatakannya, untuk sebuah lapak yang diatur oleh pihak ketiga, harus ada kepastian hukum didalamnya. Artinya berapa duit yang harus dibayar pedagang untuk menempati satu unit lapak atau kios yang ada.
“Karena ada yang bayar Rp 15 juta, Rp 16 juta, Rp 28 juta bahkan Rp 35 juta per satu lapak. Ini kan aneh. Pemerintah sebagai pelindung rakyat, bukan membiarkan rakyat dalam ketidakpastian,” tegas dia
Prinsipnya, Ikappi telah melarang para pedagang untuk membayar hingga ada kepastian hukum.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II Taha Abubakar mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita nanti akan agendakan rapat,” pungkasnya. (MON)