RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Uang sebesar Rp106.892.000 yang bersumber dari kasus mantan (eks) Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Ruben Benharvioto Moriolkossu dan eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) KKT Petrus Masela, masuk ke rekening Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, Muh. Fazlurrahman Komardin, mengatakan, uang yang ditransfer dari rekening Kejari KKT ke rekening PN Ambon itu merupakan pemindahan uang pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun anggaran 2020.
Selain itu, sambung Komardin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT juga menyerahkan secara langsung bukti surat pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah sebagai barang bukti atas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin, 4 Maret 2024.
“Jadi, pemindahan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan penyerahan barang bukti surat pertanggungjawaban perjalanan dinas hari ini (kemarin), dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara tersebut ke PN Ambon untuk segera disidangkan,” kata Komardin, dalam rilis yang diterima media ini.
Dia menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu selaku Sekretaris Daerah (Sekda) KKT dan terdakwa Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda KKT dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.092.917.664 dari total pagu anggaran sebesar Rp1.930.659.000.
“Sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023,” jelas Komardin.
Sebelumnya, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari KKT, Bambang Irawan, mengungkapkan, modus dan atau kronologis dari kasus tersebut yaitu, pada tahun anggaran 2020 terdapat anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT baik di dalam daerah maupun di luar daerah sebesar Rp1.930.659.000. Dari laporan pertanggung jawaban, jumlah anggaran realisasinya sebesar Rp1,6 miliar.
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi-saksi dan juga konfirmasi kepada pihak maskapai, ditemukan kegiatan fiktif (perjalanan dinas) yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dibuatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan anggarannya tetap dicairkan.
“Setelah kita meminta auditor dari Kejati Maluku untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya, maka ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.092.917.664,” ungkap Bambang.
Perbuatan kedua terdakwa, sambung Bambang, didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan juga Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (RIO)