RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim pemeriksa dari ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara didampingi Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap fisik pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2022.
“Ahli sudah turun ke lapangan dan secepatnya kalau selesai kita rilis ke teman-teman,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, 3 Maret 2024.
Aspidsus menegaskan, saat ini pihaknya sementara menunggu hasil pemeriksaan oleh ahli yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Tim Jaksa Penyelidik.
“Kita sementara menunggu hasilnya saja dari ahli, masih didalami,” terangnya.
Setelah semuanya lengkap dan ahli telah menyerahkan hasil pemeriksaanya kepada Jaksa Penyidik, kata Aspidsus, maka pihaknya akan segara melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap soal status hukum penanganan kasusnya kedepan.
“Kalau hasil dari ahli nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup, salah satunya adanya kerugian keuangan negara, maka langsung kita gelar perkara untuk ekspose tersangkanya,” terangnya.
Dia menjelaskan, nilai anggaran proyek peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Malteng tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Carlindi, sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Dari total anggaran proyek Rp 10 miliar ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk mengetahui berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Tentunya semua akan dihitung juga dengan hasil lab kelayakan aspal tersebut,” jelas Aspidsus. (RIO)