RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengwas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menangani sebanyak 22 dugaan pelanggaran pidana pemilu yang berasal dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat.
Sejauh ini kami telah menangani 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, 17 di antaranya masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, ada pula beberapa yang sudah masuk dalam proses penyidikan di kepolisian, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman di Ambon, Minggu, 3 Maret.
Ia mengatakan, dalam menangani pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu Maluku menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.
Saat ini, lanjut Astuti, sambil menunggu proses berjalan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu.
Ia juga menekankan pelibatan unsur selain pengawas dalam melakukan penindakan Sentra Gakkumdu dapat berjalan secara optimal, untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.
Bawaslu seProvinsi Maluku, dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan serta Sentra Gakkumdu, dibutuhkan sinergitas yang baik, solid untuk membangun kesepahaman yang utuh, ujarnya.
Adapun 17 pelanggaran yang masih dalam proses, berasal dari Bawaslu Kota Tual sedang menangani dua temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang sudah masuk dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedang menangani tujuh Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, di mana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya sedang menangani tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat sedang menangani satu Laporan dan satu temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sedang menangani dua Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang satu Temuan masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, sementara satu temuan Dugaan Pelangaran lainnya masih dalam proses pembahasan terhadap pasal yang disangkakan.
Terakhir Kabupaten Kepulauan Aru sedang menangani satu laporan, saat ini sedang dalam proses klarifikasi dan penyelidikan. (MON-ANT)