RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Owner JMtransindo Tour & Travel Cabang Ambon, Rizky Muskita Djokdja, mempertanyakan laporan yang mereka layangkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada Desember 2023 lalu.
Sebab, sudah tiga bulan, belum ada progres dari Satuan Reserse Kriminal tergadapt terlapor pegawai RSUD M Haulussy Jomima Orno.
Jomima Orno dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp91 juta.
“Sejumlah saksi juga sudah diperiksa sesuai bukti laporan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak penyidik,” katanya, Minggu, 3 Maret 2024.
Dijelaskan, Jomima sudah diperiksa, namun sampai sekarang tidak ditindaklanjuti.
“Terlapor sudah diperiksa, tapi malah Jomima sampaikan bukti transfer palsu bahwa sudah transfer uang sekitar Rp65 juta ke kami dan saat kami print bukti koran itu tidak ada,” jelasnya.
Dia berharap, ada kejelasan hukum dari Reskrim Polresta Ambon atas laporan yang dilayangkan.
“Penyidik terkesan melindungi terlapor yang hingga kini belum bertanggung jawab atas dugaan penipuan dimaksud. Sehingga diminta Kapolresta lebih serius melihat kinerja jajarannya terhadap laporan kami, harapnya.
Diketahui, kejadian tersebut bermulai pada Agustus 2023 lalu, terlapor mendapatkan penawaran dari marketing JMtransindo terkait layanan pemesanan tiket.
Di mana, terlapor tidak membayar biaya tiket yang sudah dipesan sebelumnya. (MON)