RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triyono Rahyudi, meyakini terdapat penyimpangan atau dugaan korupsi pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.
Pasalnya, dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI/ Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/ desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak dua unit tahun anggaran 2016 tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
“Kami bersama tim dan ahli sudah turun memeriksa kondisi fisik bangunan di lapangan minggu kemarin. Dari hasil pemeriksaan, kami yakin dalam pembuktian kami kelak saat pengumpulan alat bukti, signifikan sekali penyimpangan atau dugaan korupsinya,” ungkap Triyono, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Kamis, 29 Februari 2024.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan fisik bangunan di lapangan terdapat sejumlah bangunan yang dibangun namun tidak diselesaikan oleh PT. Karya Utama selaku pelaksana proyek. Selain itu, terdapat bangunan namun tidak sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, ada yang tidak ada bangunannya sama sekali alias fiktif.
“Tak hanya itu, terhadap alas hak tanah juga belum tersertifikasi. Karena kalau kita melihatnya apakah ini sudah menjadi barang negara atau belum. Kira-kira seperti itu hasil dari pemeriksaan kami di lapangan bersama tim dan ahli,” jelas Triyono.
Dikatakan Triyono, saat ini Tim Penyidik mulai fokus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus sebesar Rp 6,3 miliar yang bersumber dari APBN pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P Maluku.
Hal itu dilakukan lantaran status penanganan perkaranya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pekerjaan itu.
“Setelah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang sebelumnya telah diminta keterangan oleh Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku sebanyak 13 orang. Di antaranya, Kasatker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2018-2019 inisial PP, Bendahara BP2P Provinsi Maluku inisial IM, pelaksana penyedia dari PT. Karya Utama inisial ARS dan Direktur PT. Karya Utama inisial DS selaku penyedia.
“Termasuk juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AP, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas, serta ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 masing-masing berinisial FP, LJP, MHS, JMF, DHR, MIL dan NMH,” pungkasnya. (RIO)