RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan sejauh ini hanya KPU Maluku Tenggara (Malra) dan Seram Bagian Timur (SBT) yang melaporkan pelaksanaan PSU ke KPU Maluku, hingga Sabtu 24 Februari. Sehingga, KPU Maluku masih menunggu laporan kajian dari KPU kabupaten/kota lainnya.
“Prinsipnya hanya SBT dan Malra yang meminta logistik PSU, kurang lebih ada 7 TPS. Lainnya kami menunggu hasil kajiannya seperti apa,” kata Tianotak dihubungi via seluler, Selasa 27 Februari 2024.
Menurut Tianotak, jika, dilihat dari waktu yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang, itu tidak lagi memungkinkan untuk PSU dilaksanakan.
“Sejauh ini hanya KPU Malra dan SBT yang melaporkan ke KPU Maluku untuk laksanakan PSU,” ujarnya.
Dia mengakui setelah mendapatkan rekomendasi PSU dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, pihaknya pun sementara menunggu hasil kajian sambil meminta KPU di daerah malaporkan kondisi yang terjadi.
Diketahui, ada sebanyak delapan kabupaten/kota yang oleh Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan PSU.
Diantaranya Kota Ambon yang merekomendasikan PSU di 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 3 TPS, Kabuaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 3 TPS. (MON)