RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, mengeluarkan sebanyak 70 rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 pada delapan kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Ironisnya, hanya empat rekomendasi yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dari 70 rekomendasi PSU, hanya ada 4 yang diterima oleh KPU, 66 lainnya tidak,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Senin 26 Februari 2023.
Kata Subair, empat rekomendasi PSU yang diterima yakni pada 3 TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan 1 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Sebenarnya di SBT ada 2 TPS, tetapi karena keterlambatan logistik maka hanya satu yang bisa dilaksanakan PSU,” ujarnya.
Dia mengakui, persoalan ini Bawaslu akan menentukan sikap. Sebab dari 70 rekomendasi PSU hanya empat yang dilaksanakan KPU.
“Sikap Bawaslu nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” cetusnya.
70 rekomendasi PSU yakni Kota Ambon 7 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 8 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 10 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 19 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 12 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 3 TPS, Kabuaten Buru 8 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 3 TPS.
Dikeluarkannya rekomendasi PSU karena ada temuan dugaan kecurangan saat pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.
Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi tetap diberi ijin untuk mencoblos. (MON)