RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemungutan suara pilkada yang dilakukan secara serentak ini, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pada pilkada serentak ini seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Maluku akan memilih gubernur dan wakil gubernur sekaligus memilih walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati di tempat domisilnya masing-masing.
“Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY akan memilih gubernur dan wakil gubernur. Juga bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” ujar Idham, kepada wartawan, Minggu 25 Februari 2024.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada. UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Khusus untuk Maluku, selain pemilihan gubernur dan waki gubernur, masyarakat yang punya hak pilih di 11 kabupaten/kota akan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah mereka masing-masing.
Pelaksanaan pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Hal ini diatur dalam atur Pasal 201 ayat (8).
Berdasarkan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota wakil walikota dan bupati wakil bupati yang diperoleh media ini, pendaftaran bakal calon akan berlangsung tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Sementara itu setelah penelitian persyaratan calon yang berlangsung 27 Agustus hingga 21 September, pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan calon.
Selanjutnya, masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. kemudian memasuki minggu tenang dan pencoblosan serentak akan berlangsung 27 November 2024. (NAM)