RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Diam-diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diduga “mengincar” PT Dream Sukses Airindo (DSA).
Sebab, ada dugaan PT DSA menutup bobrok mereka dengan melakukan upaya hukum, yakni menggugat Pemerintah Kota Ambon.
Gugatan perdata ini lantaran PT DSA menilai Penjabat Walikota Bodewin M Wattimena melakuan Perbuatan Malawan Hukum (PHM).
Dimana Bodewin Wattimena menyurati langsung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk mengaudit perusahaan air tersebut, namun ditolak mereka dengan alasan lembaga auditor itu tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit melainkan KAP (Konsultan Akuntan Publik), karena DSA merupakan perusahaan private.
Dari sidang perdata inilah, lembaga Adhyaksa mencium aroma “bau busuk” di DSA. DSA lalai menyetor ke kas daerah.
Terkait informasi Kejari Ambon sedang “mengincar” PT DSA, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Eka Palapia yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Dirinya menyebut, kasus tersebut sedang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ambon.
Nanti kita lihat setelah gugatan perdata. Kan sedang bergulir perdatanya di Pengadilan. Sebenarnya, kita bisa masuk, tapi kita hargai dulu proses perdatanya, ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Pj Walikota Ambon Bodewin M Wattimena menyurati BPKP Maluku untuk mengaudit PT DSA. Surat kepada BPKP itu
Nomor:703/8639/Setkot tanggal 10 November 2023.
Surat Pj Walikota ini kemudian ditindaklanjuti BPKP.
Namun, seiring waktu berjalan, PT DSA melawan dengan menggugat Pj Walikota. (AAN)