Penanganan Kasus Pemalsuan Surat Oleh Marthen Huwaa Dipertanyakan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus pemalsuan surat keputusan Pemerintah Negeri Soya oleh Marthen Huwaa yang dilaporkan Marthen Stevanus Muskitta kembali dipertanyakan penanganannya oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku.

Pasalnya, hingga kini janji penyidik untuk menggelar perkaranya belum juga dilakukan.
Kuasa Hukum Muskitta, Anastasia Pattiasina, SH ketika kepada media ini menanyakan apa alasan penyidik sehingga kasus ini terkesan mandek Ia juga meminta penyidik Polda Maluku untuk adil dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Sebab, jika dilihat dari keterangan dan alat bukti yang diberikan kliennya, maka terbukti adanya unsur pemalsuan surat.

Untuk membuktikan itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang mempunyai kewenangan dalam menyelidiki kasus ini.

”Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku dalam menyelidiki kasus yang kami laporkan. Tentu keterangan awal sampai pada pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan penyidik. Dan untuk sampai ke tahap gelar perkara, kami minta penyidik berdiri diatas kebenaran. Sebab, dari alat bukti, sangatlah jelas bahwa terdapat unsur pemalsuan. Dimana alat bukti tersebut digunakan oleh terlapor sebagai bukti P1 di pengadilan Negeri Ambon dalam dua perkara yang berbeda,” ujarnya.

Anggota Panwaslu Kecamatan Baguala ini menegaskan, bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk menyimpulkan dan memutuskan bahwa telah terjadi perbuatan tindak pidana pemalsuan surat.

Sebab hal itu merupakan kewenangan penyidik. Namun jika dilihat dari akta otentik yang ada, maka jelas telah terjadi pemalsuan surat yang dilakukan oleh Marthen Huwaa berupa Surat Keputusan Pemerintah Negeri Soya Nomor:3/pns/1978 tentang pemberian sebagian dusun dati Kamaruang yang ditandatangani oleh Raja Soya R. A. Rehatta.

Pengacara muda yang berkantor di kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nirahua-Latar dan rekan ini menyebut, surat yang dipakai terlapor sebagai bukti P1 di Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor:109/Pdt.G/1994/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan Ny. Petrosina Muskitta/Noya yang adalah orangtua kandung dari kliennya itu pada batas-batasnya di bagian bagian barat dengan tanah Negeri Soya dan kali mati.

Sementara alat bukti yang sama diajukan juga oleh terlapor sebagai bukti P1 dalam perkara di Pengadilan Negeri Ambon Nomor:79/Pdt.G/1996/PN.AB antara Marthen Huwaa melawan Alm. Jacobis Puturuhu dkk, pada batas bagian barat dengan tanah Negeri Soya. (NAM)

  • Bagikan