RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, telah mengeluarkan rekomendasi enam Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Ambon digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan pleno diputuskan empat TPS yang direkomendasikan tidak memenuhi syarat dilakukan PSU.
“Sampai hari ini, sudah sebanyak enam surat rekomendasi PSU yang disampaikan Bawaslu ke KPU Ambon. Dari enam rekomendasi itu, empat diantaranya sudah dibahas dalam rapat pleno KPU, hasilnya untuk PSU, itu tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad, kepada wartawan di ruang kerja, Rabu 21 Februari 2024.
Menurut Shaddek, rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu hanya bersifat dugaan. Tentu, KPU harus telaah dan cermati setiap poin yang ada dalam laporan temuan itu.
“KPU perlu mengkaji berkaitan dengan apa unsur-unsur serta syarat materil dan formil yang ada dalam kejadian di lapangan saat proses pungut hitung pemilu,” ujarnya.
Apa yang KPU lakukan
merujuk pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan PSU.
Ketika ditanya soal rekomendasi untuk PSU di dua TPS lainnya, Shaddek menyatakan, keduanya akan dibahas dalam waktu dekat. Tentunya harus meminta keterangan dari pihak yang terkait.
“KPU juga akan meminta keterangan dari KPPS dan PPS yang bertugas di TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU. Dua TPS lain akan kita putuskan juga setelah kita lakukan rapat pleno nanti,” jelasnya.
Sebelumnya sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Ambon direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Itu lantaran ada ditemukan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS saat pelaksanaan pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Dari lima TPS ini, dua diantaranya berada di Kecamatan Sirimau dan tiga di Kecamatan Baguala.
Di kecamatan Sirimau, rekomendasi untuk PSU yakni untuk TPS 03 Kelurahan Urimessing dan TPS 10 Karang Panjang (Karpan).
Sementara di Kecamatan Baguala, dua diantaranya di Desa Halong yakni TPS 11 dan TPS 22, kemudian TPS 05 Desa Nania.
“Totalnya 5 TPS yang direkomendasikan untuk PSU,” kata Renno, kemarin.
Dijelaskan, kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Makanya jumlah surat suara sah melebihi jumlah yang melakukan pencoblosan.
Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diijinkan untuk mencoblos. (MON)