7 Pebalap Liar Dicatat di SKCK

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penegasan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, agar pelaku balapan liar diproses hukum dan dicatat saat pengurusan SKCK, bukan isapan jempol belaka. Pasalnya, sudah 7 orang pebalap liar diamankan di
Jalan Rijali dan didata.

Mereka ini diamankan bersama kendaraan saat polisi patroli mencegah balapan liar di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon, Selasa, 20 Februari 2024, malam.

Mereka kemudian didata dan akan dimasukan dalam catatan SKCK yang 3dddd bahwa dirinya pernah melanggar hukum.

“Kegiatan penindakan kebut-kebutan liar akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan dan sebagai target operasi untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat umum,” tegas Irjen Lotharia Latif, Rabu, 21 Februari 2024.

Kapolda mengungkapkan, balapan liar di jalan raya pada tengah malam sudah banyak menjatuhkan korban sia-sia. Selain itu kegiatan kumpul-kumpul tengah malam tanpa alasan yang jelas, dapat berpotensi terjadinya kriminalitas bahkan konflik antar masyarakat.

“Saya sudah memerintahkan untuk tindak dan proses hukum para pelaku balap liar tersebut dan datakan serta lakukan pencatatan di SKCK perorangan bila yang bersangkutan mengurus SKCK di Polri,” katanya.

Ia mengatakan, pelaku balap liar yang memiliki catatan di SKCK bahwa Ia pernah melanggar hukum, akan menjadi resikonya sendiri.

“Tentu itu akan menyulitkan para pelaku itu sendiri nantinya, di tengah makin selektifnya perusahaan atau instansi yang ingin menerima pekerja atau pegawai yang memiliki catatan atau perilaku yang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pemerhati sosial yang memberikan dukungan terhadap hal tersebut sebagai upaya memberikan ketentraman dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di jalan raya.

“Karena hal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa ada solusi tegas dan terukur, tidak hanya sebatas pembinaan-pembinaan yang sudah berkali kali dilakukan oleh Polri, tapi kemudian dilanggar lagi oleh para pelaku tanpa adanya sangsi hukum yang tegas,” ungkapnya.

Kepada Pemerintah Daerah. Kapolda juga menghimbau agar turut aktif dalam menangani persoalan tersebut.

“Peran orang tua juga sangat penting untuk mengingatkan dan menjaga anak dan keluarganya, sehingga tidak terlibat balapan dan kebut-kebutan liar yang nantinya malah merugikan masa depannya sendiri,” harapnya. (AAN)

  • Bagikan