RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, merekomendasi lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari lima TPS ini, dua diantaranya berada di Kecamatan Sirimau dan tiga di Kecamatan Baguala.
Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina mengaku, lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU ditemukan kecurangan saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
“Totalnya lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU,” kata Renno kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.
Dua TPS di Kecamatan Sirimau yang bakal dilakukan PSU yakni di TPS 03 Kelurahan Urimessing dan TPS 10 Karang Panjang (Karpan).
Sementara di Kecamatan Baguala, dua diantaranya di Desa Halong yakni TPS 11 dan TPS 22, kemudian TPS 05 Desa Nania.
“Kami sifatnya hanya merekomendasi. Nanti diputuskan oleh KPU secara berjenjang,” ujarnya.
Dijelaskan, kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
“Makanya jumlah surat suara sah melebihi jumlah yang melakukan pencoblosan,” jelasnya.
Selain itu, ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diijinkan untuk mencoblos. (MON)