RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — SAUMLAKI, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan SPPD pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2020 ke Penuntut Umum atau tahap I.
Dua tersangka itu, eks Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu yang dalam kasus ini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, dan eks Bendahara Pengeluaran Setda KKT Petrus Masela.
Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman Komardin, mengatakan, proses tahap I tersebut dilakukan lantaran seluruh rangkaian proses penyidikan kasusnya telah rampung.
“Hari ini kita persiapan pemberkasan tahap I saja untuk perkara Setda KKT, itupun masih penyusunan berkas dan kelengkapan administrasi lainnya,” kata Komardin, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Selasa, 20 Februari 2024.
Ditanya apakah sudah tidak ada lagi penambahan tersangka dalam kasus ini, Komardin mengaku hal tersebut belum dapat dipastikan karena tahapannya masih berproses untuk persiapan tahap I.
“Meskipun sudah tahap I, dimana Penuntut Umum memeriksa kembali berkas perkaranya, bisa saja ada petunjuk dari Penuntut Umum untuk tambah tersangka atau lainnya,” tuturnya.
Dia berharap, proses penanganan kasusnya bisa segara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk segera diadili. Sehingga, kedua tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
Pasalnya, akibat perbuatan tersangka Ruben Benharvioto Moriolkossu dalam kapasitasnya selaku Sekda KKT dan tersangka Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Setda KKT, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664 dari total anggaran SPPD tahun 2020 sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 1 miliar lebih. Tentunya ini harus dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka di pengadilan,” pungkasny. (RIO)