RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejak didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 hingga Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 117 perkara tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan SJK, Tongam L. Tobing, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Maluku, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut Tongam, Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 92 Perkara Perbankan, lima Perkara Pasar Modal dan 20 Perkara Industri Keuangan Non Bank.
“Hal ini menunjukan bahwa OJK sangat berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” katanya.
Dikatakan Tongam, pelaksanaan tugas penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri selama dua periode yaitu pada tahun 2022 dan tahun 2023 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Dimana, OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” papar Tongam.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di SJK antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
“Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tandas Tongam.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di SJK yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga, sambung Tongam, dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.
“Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” jelasnya. (RIO)