RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon Aditya Sahuburua, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan money politik.
Selain ke lembaga pengawasan Pemilu, anak mantan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, ini juga dilaporkan KPU dan
akan digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ambon.
Masyarakat yang melaporkan Aditya,
diantaranya, Jeremias Enggel; Sovianto Pattiheuwean; Rence Latupapua; dan Andre Bernhard Rehata. Langkah hukum ditempuh melalui jasa hukum pengacara, Fileo Pistos Noija.
“Ia, benar. Sudah saya laporkan resmi tadi. Lapor langsung ke Bawaslu Maluku, Bawaslu Kota Ambon, dan KPU,” tegas Noija kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, 20 Februari 2024.
Noija mengaku, dugaan money politik yang dilakukan oleh Aditya Sahuburua selaku caleg nomor urut 2 dari partai Golkar Dapil Kota Ambon 1 (Sirimau 1) itu, terjadi pada tanggal 14 Februari lalu.
“Bukti kejahatan money politik sudah kita tuangkan dalam laporan kami. Kami juga akan melayangkan gugatan PMH di PN Ambon,” tandas Noija.
Untuk diketahui, hasil hitung sementara Sirekap KPU, Aditya Sahuburua berada di posisi pertama dengan raihan suara 627, unggul atas Frederika Latupapua Noya yang berada di posisi ke dua dengan total 531 suara, dari total suara masuk 55,12 persen. (AAN)