RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Askam Tuasikal, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 19 Februari 2024.
Selain Askam Tuasikal, hakim juga menghukum mantan Manager Dana BOS
Oktovianus Noya, dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidin Yasin.
Ketiga orang ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2020-2022.
Terdakwa Askam Tuasikal, tidak hanya dihukum 5 tahun, tapi juga dikenakan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuasikal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.823.914.179,94 subsider 1 tahun.
Sementara terdakwa Oktovianus Noya mendapatkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan uang pengganti sebesar Rp. 371 juta subsider 1 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Munnaidi Yasin Komisaris PT Ambon Jaya Perdana dihukum 5 tahun, denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang sebesar 1.565.000.000 subsider 1 tahun.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ” kata Katua Majelis Harris Tewa di sidang.
Dalam sidang itu turut hadir ketiga terdakwa didampingi para pengacaranya. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy. Kedua pihak menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Diketahui, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Junita Sahetapy. Sebelumnya Junita menuntut Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 Tahun sementara Oktovianus Noya, dan Munaidi Yasin dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, dalam pengelolaan dana BOS, ketiga terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2022, yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021. (AAN)