RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, menetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali masuk dalam zona kuning atau kategori C dengan opininya adalah kualitas sedang dengan nilai 54,3%.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat, kepada wartawan, usia menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 kepada Kepala Biro Organisasi Pemprov Maluku Alawiyah F Alaydrus, di Kantor Ombudsman Maluku, Senin, 19 Februari 2024.
“Penilaian tersebut meliputi empat aspek yang ada pada empat perangkat daerah lingkup Pemprov Maluku sebagai penyebabnya. Yaitu, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUD dr M. Haulussy Ambon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Hasan.
Dia menjelaskan, aspek pertama adalah Dimensi Input. Dimana, hal yang ditemukan oleh Ombudsman adalah secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari para SDM yang ada di OPD tersebut masih sangat rendah, khususnya dalam hal mengetahui terkait pelayanan publik dan mengetahui tentang tugas-tugas mereka itu masih sangat rendah.
Aspek kedua adalah Dimensi Proses. Pada dimensi ini hampir seluruh OPD dinilai telah tersedia website masing-masing, namun kurang dimaksimalkan dengan mempublikasikan informasi terkait standar pelayanan publik yang terjadi selama ini. Sementara pada Dinas Sosial sampai saat ini belum mempunyai website.
Aspek ketiga adalah Dimensi Output, yaitu output rata-rata adalah responden masyarakat kepada instansi penyelenggara pada pemerintah provinsi tergolong baik, dimana masyarakat yang menilai hasil-hasil yang Ombudsman lakukan terhadap 30 responden yang diambil.
“Dan aspek keempat adalah Dimensi Pengaduan. Terkait dengan dimensi ini maka instansi penyelenggara belum secara maksimal melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan,” jelas Hasan.
Dikatakan Hasan, bahwa pihaknya sudah berbicara banyak terkait perbaikan-perbaikan ke depan yang harus dilakukan oleh Pemprov Maluku. Sebab hal tersebut sangat mempengaruhi penilaian Bappenas dan Dana Insentif Daerah (DID) instansi tersebut.
“Olehnya itu, kita berharap bahwa apabila ada perbaikan-perbaikan ke depan, maka pasti berpengaruh kepada peningkatan DID. Dan kita juga akan menyelesaikan seluruh hasil penilaian survey kepatuhan kepada seluruh kabupaten/kota dalam pekan ini,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Pemprov Maluku Alawiyah F Alaydrus, mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan perbaikan-perbaikan. Hal ini mengingat penilaian yang diterima dari Ombudsman mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 61,3%.
“Memang dari hasil penilaian banyak hal yang masih kurang dari empat perangkat daerah yang dilakukan penilaian. Misalnya dari ketersediaan sarana prasarana bagi disabilitas, kemudian terkendala pada website pada saat penilaian dan juga permasalahan website pada satu dinas terkait. Mungkin itu kendala-kendala yang akan kami lakukan perbaikan,” akuinya.
Terkait hasil penilaian kemarin bahwa Dinas Sosial Provinsi Maluku belum memiliki website hingga saat ini, Alaydrus berjanji pihaknya dari Biro Organisasi akan berkoordinasi dengan dinas tersebut guna mengetahui penyebab dari kendala dimaksud.
“Untuk RSUD Haulussy sendiri untuk websitenya sudah ada, tetapi memang masih banyak kendala-kendala. Karena sebagian besar website yang ada kurang memberikan informasi terkait dengan pelayanan-pelayanan yang ada pada instansi teknis tersebut,” ungkapnya. (RIO)