Apa Kabar Kasus Jalan Lintas Seram di Kejati Maluku?

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, hingga kini tak kunjung dipublish alias hilang di meja jaksa.

Padahal, sejak awal November 2023, Tim Penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Inspektorat Provinsi Maluku untuk melakukan pengambilan sampel aspal dari proyek jalan tersebut untuk kemudian dilakukan uji lab kelayakan aspal dimaksud guna mengetahui apakah pekerjaannya telah sesuai dengan kontrak ataukah tidak.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi lebih di tahap penyidikan untuk mencari bukti-bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH, menduga proses penyidikan kasusnya telah dihentikan oleh Kejati Maluku dengan cara-cara yang tidak etis, sehingga penanganan kasusnya sengaja didiamkan atau disembunyikan dari awak media yang sejak awal menulis kasusnya.

“Kalau penanganan kasusnya didiamkan tanpa progres yang jelas, bisa saja kasusnya sudah dihentikan. Kalau tidak demikian, kenapa sudah berbulan-bulan lamanya tidak ada progres hasil penyidikan kasusnya,” cetus Marnex, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Minggu, 18 Februari 2024.

Marnex mengaku sangat menyayangkan kinerja Korps Adhyaksa Maluku yang terkesan lambat dalam menuntaskan kausnya. Padahal, penanganan kasusnya sudah berada dalam tahap penyidikan. Dimana, di tahap penyidikan itu tinggal menemukan tersangkanya.

“Saya kira ini sangat disayangkan sekali ya, tinggal menunggu ekspose tersangka tapi terkesan sengaja diperlambat. Kalaupun toh ada kendala, baiknya penyidik dapat menyampaikan kendala tersebut ke publik melalui media pers, sehingga semua jelas dan terbuka,” tandas Advokat senior itu.

Jika penanganan kasusnya masih berjalan, Marnex berharap penyidik dapat segara menuntaskan kasusnya. Dan kalaupun penyidikan kasusnya telah dihentikan, dia juga meminta agar penyidik dapat berani jujur ke publik dengan alasan-alasan yang rasional.

“Jaksa harus berani jujur dalam bekerja. Meski belum ada tersangkanya, namun masyarakat berharap ada kepastian hukum dalam kasus ini,” harap Marnex.

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang dikonfirmasi media ini, mengatakan akan mengecek dulu perkembangan kasus tersebut ke penyidik yang menangani kasusnya.

“Nanti saya cek dulu ke teman-teman penyidik, baru saya infokan,” singkat Aizit, membalas pesan WhastApp (WA).

Sebelumnya dijelaskan bahwa nilai anggaran proyek peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Malteng tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Carlindi, sebesar Rp 10 miliar lebih.

Dari total anggaran proyek Rp 10 miliar ini, penyidik masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk mengetahui berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Tentunya semua akan dihitung juga dengan hasil lab kelayakan aspal tersebut. (RIO)

  • Bagikan