RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Seruni, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, diketahui membagikan surat suara sisa kepada tiga calon anggota legislatif (Caleg) di TPS tersebut atas kesepakatan bersama untuk dicoblos.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Stevin Melay, ketika dikonfirmasi media ini via telepon, tadi malam.
Menurutnya, pembagian surat suara sisa itu dibagikan tanpa sepengetahuan Pengawas TPS setempat.
“Peristiwa itu terjadi di Desa Seruni, Kecamatan Aru Selatan. Dugaan peristiwaan itu dilaporkan oleh Pengawas TPS melalui Panwas Kecamatan. Dimana, surat suara sisa dibagikan ke tiga caleg berdasarkan kesepekatan bersama KPPS tanpa sepengatahuan pengawas,” akui Stevin.
Dikatakan Stevin, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran dan pengkajian atas laporan dari peristiwa tersebut. Sebab, dugaan sementara ada indikasi pidana atas pelanggaran pembagian surat suara sisa itu.
“Ini yang sedang dilakukan penelusuran dan pengakajian oleh kami. Ada pelanggaran pidana di situ, sementara kita kaji dulu,” katanya.
Tak hanya itu, pasca pencoblosan dan perhitungan surat suara yang berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 kemarin, terdapat dua TPS di Kabupaten Kepulauan Aru yang menjadi kajian dari Bawaslu Maluku. Yakni, TPS 001 dan TPS 002 yang berada di SD Negeri 1 Aru.
Menurut Stevin, dua TPS yang berlokasi di Kelurahan Kalidubu Kecamatan Pulau-Pulau Aru ini, Bawaslu menemukan adanya pencoblosan dua kali oleh serorang pemilih lanjut usia (lansia).
“Berdasarkan laporan dari pengawas TPS, bahwa pada TPS 001 dan TPS 002 terdapat mis informasi. Dimana, satu pemilih mencoblos di luar TPS, pemilih yang jompo, dia mencoblos dua kali,” ungkap Stevin.
Dia menjelaskan, pemilih lansia tersebut terdaftar di TPS 002. Namun dalam proses pencoblosan, pemilih tersebut lebih awal mencoblos di TPS 001 saat petugas KPPS dan saksi serta Pengawas TPS mendatangi rumahnya untuk melakukan pencoblosan.
“Dia mengaku kalau sudah coblos di TPS 001, sementara dia terdaftar di TPS 002. Dari situ kemudian dia coblos lagi di TPS 002. Nah, ini sedang kami kaji, dan akan kita buat rekomendasi, apakah harus dilakukan PSU ataukah gimana. Tentu ini hanya miskomunikasi saja,” jelasnya. (RIO)